Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam memerangi kekerasan seksual dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Undang-undang ini hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi setiap individu dari segala bentuk kekerasan seksual.